Nyabu di Candipuro, Warga Lamsel dan Sumut Ditangkap

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

17 Maret 2020 20:38 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Lampung Selatan — Tim Reskrim Polsek Candipuro, Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna sabu-sabu (SS).

Mereka adalah Adi Lio Wayan Chandra (31) warga Desa Sakit Batti Seribu, Pematang Sidamak, Simalungun, Sumatera Utara dan Hendro Saputro (27), warga Desa Titiwangi, Candipuro.

Kapolsek Candipuro AKP Defrison mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan di rumah tersangka Hendro, polisi menemukan beberapa barang bukti.

Yaitu satu bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu plastik kecil berisi sabu.

”Selain itu ada alat hisap (bong) dari botol merek Lasegar dan korek gas warna kuning,” kata Defrison, Selasa (17/3/2020)

Dari keterangan kedua tersangka, bubuk haram diperoleh dari Andi. Polisi pun bergegas ke rumah sang bandar. Tapi, Andi keburu melarikan diri.

”Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini berkasnya sedang kami lengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” imbuh Defrison. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya