Nonjobkan Pegawai, Wali Kota Bandarlampung Digugat ke PTUN
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Dwi Saraswati mantan pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung.
Gugatan tersebut terregistrasi di PTUN Bandarlampung dengan nomor perkara 32/G/2023/PTUN.BL.
Kuasa hukum Dwi Saraswati, Lerry Primadhino mengatakan, gugatan yang ia layangkan menyangkut masalah surat keputusan Wali Kota Nomor 862.4/13/14.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Dwi Sarawati.
Dalam SK tersebut, Dwi Saraswati dipindahtugaskan dari sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional di Disdukcapil menjadi pegawai pelaksana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKB Kota Bandarlampung.
"Klien kami merasa dirugikan dengan pemindahan tersebut, pasalnya mempengaruhi pendapatan karena turun jabatan," ungkapnya Kamis (21/9/2023).
Lerry mengungkapkan, kliennya diturunkan dari jabatannya lantaran diduga atau terindikasi menerima pungli sejumlah uang dari seseorang yang hendak melakukan pengurusan pindah KTP.
"Tapi dalam hal ini, pihak wali kota tidak bisa membuktikan pungli tersebut, akan tetapi justru menerbitkan SK," ujarnya. tapi dikeluarkan SK tersebut.
Lerry menyebutkan, dalam poin gugatannya yakni membatalkan SK Wali Kota Bandarlampung, lantaran SK tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, yang berhak memberhentikan atau mengangkat pegawai di Disdukcapil adalah Kemendagri melalui dirjen bukan kewenangan wali kota.
"Itulah yang kita uji. Apakah SK tersebut sesuai prosedur atau tidak," tandasnya.
Wali Kota Bandarlampung
Eva Dwiana
Digugat PTUN
Pegawai Nonjob
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
