Nonjobkan Pegawai, Wali Kota Bandarlampung Digugat ke PTUN
Sulaiman
Bandarlampung
Berikut isi beberapa poin petitum yang diajukan Dwi Saraswati di PTUN:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan, Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan, serta jabatan Penggugat seperti keadaan semula, yaitu sebagai Pejabat Fungsional Administrator Database, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung, dan memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. (*)
Wali Kota Bandarlampung
Eva Dwiana
Digugat PTUN
Pegawai Nonjob
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
