Modus Jadi Teman Baik, Ari Bawa Kabur Mobil Iskandar

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

25 April 2021 15:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Ari saat akan ditahan di Mapolres Tulangbawang, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Tulangbawang
Rilis ID
Tersangka Ari saat akan ditahan di Mapolres Tulangbawang, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Tulangbawang

RILISID, Tulangbawang — Anggota Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bersama Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulangbawang menangkap seorang pencuri mobil, di wilayah Cilegon, Banten, Jumat kemarin.

“Tersangka bernama Ari Aripin (26) warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),” ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (25/4/2021).

Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis minibus warna silver dengan plat nomor BE 1707 AH, milik korban bernama Iskandar Dinata (59) warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

“Korban dan tersangka mulanya kenal pada Maret 2021. Ari sering datang ke Rawajitu Selatan untuk menemui mertuanya disana. Karena sering bertemu, mereka berteman baik, bahkan Ari sering menginap di rumah Iskandar,” terang Wagimin.

Hingga pada Senin (19/4/2021) sore, Iskandar bersama Aris pergi menuju ke Kampung Bogatama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang dengan tujuan untuk berobat. Mereka berangkat menggunakan mobil Iskandar dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah.

Lalu pada malam harinya, Ari yang menginap Iskandar tiba-tiba menghilang, dan mobil milik korban sudah tidak ada lagi di tempatnya. Iskandar pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Saat ditangkap, tersangka sedang menginap di sebuah rumah kontrakan. Sementara mobil korban terparkir di halaman kontrakan, namun plat nomornya sudah diganti oleh tersangka,” papar Wagimin lagi.

Dari pengakuan tersangka, saat itu ia ternyata sedang menunggu orang yang ingin membeli mobil hasil curiannya tersebut.

Tersangka pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Mapolres Tulangbawang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya