Mobil Habibi Jadi Korban Pecah Kaca di Bank Lampung, Rp100 Juta Uang THR Raib

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

27 April 2021 22:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Mobil korban pencurian modus pecah kaca di parkiran Bank Lampung, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Polresta Bandarlampung
Rilis ID
Mobil korban pencurian modus pecah kaca di parkiran Bank Lampung, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Polresta Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Nasib malang menimpa Muhammad Habibi (30) warga Branti Raya, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran karena menjadi korban pencurian spesialis pecah kaca.

Mobil Pajero warna merah dengan nomor polisi BE 1196 TA miliknya, dibobol kawanan pencuri dengan modus pecah kaca.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana, korban saat itu hendak menukarkan uang untuk pembagian tunjangan hari raya (THR).

“Korban berangkat dari tambak udang di Rawajitu, Tulangbawang untuk menukarkan uang Rp149,5 juta di Bank Lampung, Bandarlampung, dengan pecahan uang lembaran Rp5.000,” terangnya.

Setelah dari Bank Lampung lanjut Rezky, korban melanjutkan perjalanan ke Bank BRI Telukbetung untuk menarik tunai uang sebesar Rp20 juta. Kemudian korban kembali lagi ke Bank Lampung untuk menukarkan kembali uang yang baru ditariknya tersebut dengan uang pecahan Rp2.000.

“Saat korban mau menukar uang yang kedua kalinya, uang yang pertama sudah ditukar itu di letakkan di bawah jok mobil sebelah kiri. Saat keluar dari Bank Lampung, mobil korban sudah dalam keadaan berantakan. Kaca mobil depan sebelah kiri sudah pecah, dan uang di bawah jok sudah raib digondol pencuri,” terangnya.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak pengamanan bank. Polisi pun tiba ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Sementara yang masih tertinggal di dalam mobil itu Rp49,5 juta dalam pecahan Rp5.000,” tambah Rezky.

Polisi pun masih menyelidik peristiwa pencurian tersebut untuk mengindetifikasi tersangkanya. (*)

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya