Merasa Aktivis Lampung Merry Dikriminalisasi, TPUA Lapor ke Lima Lembaga Negara
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Sementara itu, Gunawan yang selama ini terus mendampingi Bunda Merry untuk menuntut hak-hak hukumnya, menyatakan perjuangan akan terus dilakukan secara konstitusional.
"Apa yang kami lakukan ini merupakan perlawanan terhadap kezaliman. Ini membuktikan bahwa tidak semua bisa dibungkam dengan kekuasaan dan kesewenangan," tandasnya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (29/8/2023).
Gunawan menilai Kejari Lampura melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 57 ayat (1).
"Pasal tersebut mengatur tentang tersangka dan terdakwa yang mengalami penahanan berhak menghubungi PH. Bukankah sangat jelas aturan ini," ujarnya.
Namun, lanjut dia, kenapa ketika Bunda Merry meminta agar bisa menghubungi PH, justru begitu banyak alasan dan langsung dieksekusi ke rumah tahanan. Ia berpendapat ini merupakan pelanggaran berat.
Terhadap masalah ini Gunawan berencana melaporkan pihak kejaksaan ke kepolisian dengan pelanggaran pasal 421 KUHP. Ini tentang penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan pelajari lebih lanjut unsur pidana yang dilakukan pihak Kejari Lampura. Sedangkan tentang pelanggaran kesalahan prosedurnya sudah kami sampaikan surat pengaduan dan atensi ke bagian Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung," ungkapnya.
Namun sayang hingga berita diturunkan, pihak Kejari Lampura belum memberikan tanggapan resmi terhadap persoalan ini.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi terhadap Bunda Merry.
Putusan MA Nomor: 1756 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 16 Mei 2023, ini berdasarkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lampura.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
