Merasa Aktivis Lampung Merry Dikriminalisasi, TPUA Lapor ke Lima Lembaga Negara
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Merasa kliennya, aktivis perempuan Bunda Merry dikriminalisasi, tim penasihat hukum (PH) melakukan perlawanan.
Mereka memasukkan surat atensi dan protes kepada dua lembaga tinggi dan tiga lembaga hukum negara, Senin (28/8/2023).
Surat dimasukkan atas nama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Indonesia, yang dipimpin pengacara kondang, Prof Dr Eggi Sudjana.
Selain Eggi, surat kuasa ditandatangani Ketua TPUA Lampung, Gunawan Pharrikesit.
Kelima lembaga tersebut masing-masing Mahkamah Agung (MA), DPR RI, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Eggi, pembelaan dilakukan karena ketidakprofesionalan para penegak hukum dan tercabiknya rasa keadilan terhadap anak bangsa.
Eggi menyatakan surat ke lembaga tersebut sudah diterima dan masing-masing ada tanda terima. Isinya, perihal ketidakprofesionalan dan ketidakadilan.
"Bagaimana mungkin hakim di MA justru tidak lebih agung dan mulia dari hakim pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kotabumi? Selain divonis pidana, beliau (Merry) juga terkena subsider Rp20 juta," ujar pengacara yang juga aktivis ini.
Kemudian, katanya, ada ketidakadilan dari kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dengan melanggar KUHAP pada eksekusi Bunda Merry.
"Memangnya Bunda Merry itu rampok, maling, penipu, koruptor? Kenapa begitu bernafsu memenjarakan dengan pelaksanaan eksekusi yang melanggar KUHAP? Tidak mengakomodir permintaan untuk menghubungi penasihat hukumnya," tegas Eggi, yang dikenal juga dengan gugatan terhadap Jokowi tentang ijazah palsu.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
