Merasa Aktivis Lampung Merry Dikriminalisasi, TPUA Lapor ke Lima Lembaga Negara
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Atas terbitnya putusan MA tersebut, Kejari Lampura menahan Bunda Merry pukul 17.30 WIB, Kamis (13/7/2023).
Merry didakwa melibatkan anak di bawah umur dalam aksi bela Islam, sebagai respons pernyataan Menag Yaqut Cholil, yang menyamakan azan dengan gonggongan anjing, Maret 2022.
Kepala Kejari Lampura, M Farid Rumdana, menyatakan Merry melanggar Pasal 76H jo Pasal 87 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, berdasar putusan Nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu, tanggal 9 November 2022, majelis hakim PN Kotabumi menyatakan Merry tidak terbukti bersalah dalam merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Atas pertimbangan itulah, majelis hakim PN Kotabumi membebaskan Merry dari semua dakwaan.
Melaksanakan putusan MA ini, Kejari Lampura mengirimkan surat panggilan terpidana (P-37) Nomor: B-1463/L.8.13.3/Eku.2/07/2023, tanggal 6 Juli 2023.
Merry diminta datang ke Kantor Kejari Lampura Senin, 10 Juli 2023. Namun, Merry tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai ketidakhadirannya.
"Pada 10 dan 13 Juli 2023, Kejari kembali memanggil Merry, namun tidak ada penjelasan dari terdakwa terkait pemanggilan tersebut," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).
Merry baru hadir ke Kejari Lampura pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pihak Kejari langsung menahan terdakwa dan mengirimkannya ke Rutan kelas IIB Kotabumi," tutup Farid. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
