Mengaku Setor Rp120 Juta tapi Kasusnya Dihentikan, Pelapor Geram

Kiki Oktavian

Kiki Oktavian

Bandarlampung

12 April 2021 20:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelapor menunjukkan surat SP3 dari Ditreskrimsus Polda Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki Oktavian
Rilis ID
Pelapor menunjukkan surat SP3 dari Ditreskrimsus Polda Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki Oktavian

”Oleh alasan ini lah kami melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan dugaan pemalsuan tanda tangan akta,” paparnya.

Ketika melapor, dia mengaku diarahkan oleh bagian SPKT bertemu penyidik berinisial Bripka H, yang kemudian meminta bukti berupa berkas-berkas tanah. Termasuk, berkas akta ZS yang diduga memalsukan tanda tangan Hermansyah.

”Dan dia (Bripka H) saat itu bilang, ’Ini mah beda tarikan tandatangannya’,” kutip Farid.

Dalam kasus tersebut, Bripka H meminta uang Rp120 juta dengan dalih melancarkan proses penyidikan.

Alangkah terkejutnya Farid saat mendapatkan pemberitahuan SP3 dari Ditreskrimum Polda Lampung tertanggal 31 Maret 2021.

Dia merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian yang menurutnya tidak profesional dan menindak rakyat kecil.

”Saya pernah ingin mempertanyakan alasan SP3. Tapi, pihak Ditreskrimum tak dapat dihubungi. Padahal di surat dicantumkan nama penyidik dan nomornya. Benar-benar nggak profesional," geramnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad menolak pihaknya disebut tidak profesional.

Dia menyatakan penyidik telah melakukan langkah-langkah maksimal dalam menangani perkara ini. Namun pada akhirnya disimpulkan, kasus ini bukan tindak pidana.

"Kita melihat ada dobel kepemilikan tanah, maka harus dimajukan perdatanya dulu. Dengan begitu akan diketahui siapa yang berhak atas lahan itu," katanya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya