Mengaku Setor Rp120 Juta tapi Kasusnya Dihentikan, Pelapor Geram

Kiki Oktavian

Kiki Oktavian

Bandarlampung

12 April 2021 20:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelapor menunjukkan surat SP3 dari Ditreskrimsus Polda Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki Oktavian
Rilis ID
Pelapor menunjukkan surat SP3 dari Ditreskrimsus Polda Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki Oktavian

Muslimin mengimbau pelapor datang langsung ke Polda Lampung jika memang nomor yang tertera di SP3 tidak bisa dihubungi.

Untuk Bripka H yang diduga melakukan permintaan uang kepada pelapor, dia menegaskan yang bersangkutan saat ini sudah dipindahtugaskan.

"Ya itu kan baru indikasi. Kalau sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang pasti akan kita tindaklanjuti. Sejauh ini Bripka H sudah dipindahkan," tukasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya