Mengaku Setor Rp120 Juta tapi Kasusnya Dihentikan, Pelapor Geram
Kiki Oktavian
Bandarlampung
Muslimin mengimbau pelapor datang langsung ke Polda Lampung jika memang nomor yang tertera di SP3 tidak bisa dihubungi.
Untuk Bripka H yang diduga melakukan permintaan uang kepada pelapor, dia menegaskan yang bersangkutan saat ini sudah dipindahtugaskan.
"Ya itu kan baru indikasi. Kalau sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang pasti akan kita tindaklanjuti. Sejauh ini Bripka H sudah dipindahkan," tukasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
