Mengaku Setor Rp120 Juta tapi Kasusnya Dihentikan, Pelapor Geram
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
SP3 ini untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akta lahan milik almarhum Hermansyah, yang telah ditangani selama dua tahun lebih.
Tanah berada di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandarlampung di samping Rumah Makan Barek Solok.
Atas terbitnya SP3 ini, pelapor Farid Firmansyah (34), menyatakan kecewa. Dia merasa aparat kepolisian tidak bekerja secara profesional.
Kasus ini ia laporkan ke Polda Lampung dengan tanda bukti Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT tertanggal Senin (11/2/2019).
Farid menerangkan dirinya melaporkan kasus ini ketika tanah milik almarhum ayahnya, Hermansyah, diklaim sepihak oleh Zainudin Sembiring (ZS).
Dia menduga ZS memalsukan akta tanah milik ayahnya tersebut. Sementara, ZS sendiri membantah dan menegaskan telah membeli tanah dari Hermansyah ketika lelaki itu berusia 50 tahun.
”Padahal jelas-jelas ayah saya meninggal umur 46 tahun,” ungkap warga Jalan ZA Pagar Alam RT 02 Lk 01, Labuhanratu, Bandarlampung ini, Senin (12/4/2021).
Dia menerangkan lahan sekarang ditempati PT Jenti Semen (JS) dengan cara menyewa dari ZS.
Farid menyatakan pernah mendatangi lokasi dan mengukur ulang tanah. Tapi, dihalang-halangi oleh salah satu oknum pamong setempat dan oknum dari perusahaan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
