Mantan Kadis Perdagangan Sebut Pernah Antar Uang ke Kejari Lampura
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura) Wan Hendry yang juga tersangka kasus suap Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengaku pernah mengantarkan uang untuk Kejari setempat.
“Jadi saya pernah cerita ke pak Bupati Agung, kalau pada saat itu banyak aparat penegak hukum yang mulai masuk-masuk. Terus, pak Agung nyuruh saya untuk selesaikan itu," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Hendra Widjaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Mendengar keterangan tersebut, Hakim Baharuddin Naim langsung mencecar Wan Hendry.
“Aparat penegak hukum mana yang Saudara maksud?,” tanya Hakim Baharuddin.
"Ya, saya pernah setor uang ke Kasipidsus (Kejari Lampura) Van Brata sebesar Rp50 juta, waktu itu saya serahkan di Rumah Makan Taruko, Kotabumi," jawab Wan Hendry.
"Terus siapa lagi yang kamu kasih," timpal Hakim Baharuddin.
"Ke Kasiintel pak Hapis itu Rp150 juta. Saya kasihnya secara bertahap, pertama Rp100 juta, kedua Rp50 juta," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipidsus Kejari Lampura Van Brata membantah bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut.
"Enggak pernah gua terima dari dia (Wan Hendry). Kapan gua terima dan di mana, enggak pernah," singkatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
