Lima Bersaudara Digerebek Saat Pesta Narkoba di Ruang Karaoke
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Anggota Polsek Pugung bersama anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menggerebek sebuah tempat karaoke di Desa Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada minggu malam.
Hasilnya, polisi mendapati lima orang yang sedang pesta narkoba di salah satu ruangan karaokenya.
Polisi langsung menggeledah kelima orang di dalam ruangan itu, dan mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram serta alat hisapnya lalu potongan pil ekstasi warna merah muda bemerk D2.
Kelima tersangka bernama Imam Cahya (31) dan Sahril Yandi (38) warga Desa Rantau Tijang, lalu Candra Marzuki (33) dan Danu Setiawan (29) warga Desa Suka Negeri Jaya, Kecamatan Talang Padang. Serta Asri (50) warga desa Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang.
Kepada polisi para tersangka mengaku masih memiliki hubungan saudara dan hanya ingin bersenang-senang dengan berpesta narkoba.
Polisi pun telah melakukan tes urine kepada kelimanya, dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Polisi masih memeriksa para tersangka guna mengejar penyuplai narkoba kepada kelimanya.
“Penangkapan para tersangka dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pesta narkoba di dalam tempat karaoke itu,” ungkap IPDA Okta Devi, Kapolsek Pugung.
Para tersangka pun akan dijerat pasal 114 ayat atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman diatas empat tahun penjara.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
