Lagi, 7 Penagih dan 1 Pencetak Karcis Retribusi Sampah DLH Diperiksa Kejati Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 September 2022 16:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Foto: Sulaiman
Rilis ID
Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kembali memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (20/9/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, dari delapan saksi yang diperiksa 7 orang merupakan penagih retribusi sampah DLH Bandarlampung dan 1 orang pencetak karcis di CV. Tawakal.

Untuk penagih berinisial, PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, ES, dan pembuat karcis yakni YY perwakilan CV Tawakal.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi retribusi sampah yang ia dengar dan lihat sendiri terkait guna kepentingan penyidikan.

"Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa fakta terkait mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dan objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya