LBH Resmi Laporkan PT KAI ke Polresta Bandar Lampung Soal Dugaan Penertiban Paksa
Sulaiman
Bandarlampung
Dan atas dasar itu PT KAI berikan surat 1,2,3 kepada ahli waris soal penertiban tersebut. Tapi, harusnya putusan tersebut tidak dijadikan dasar untuk pengosongan.
"Putusan tersebut bersifat condemnatoir yaitu memberikan beban atau kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu kepada badan atau pejabat yang berwenang, sejalan dengan Pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) UU No. 5 Tahun 1986," katanya.
Bahwa mestinya dalam gugatan dengan nomor perkara 19/G/2020PTUN.BL memasukkan ahli waris sebagai pihak tergugat karena dalam hal ini ahli waris dari pemilik sah yang menguasai objek a quo sejak tahun 1958.
Hingga diajukannya gugatan pada PTUN Bandar Lampung pada tahun 2020 tidak pernah ada pihak manapun yang mengajukan keberatan terhadap kepemilikan dari objek a quo.
"Hal ini selaras dengan ketentuan dalam pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," katanya.
Bahwa terkait dengan dasar dari diajukannya gugatan PT. Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjung Karang yang menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 Tahun 2016 tertanggal 13 Juni 2016 sesuai Pasal 35 UUPA.
Namun, dalam Ketentuan Pasal 1 Kepres No 32 Tahun 1979 Tentang Pokok- Pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat diberikan Jangka Waktu selama 20 Tahun sejak berlakunya UU Pokok Agraria Tahun 1960.
Artinya selama 20 Tahun sejak berlakunya UU Pokok Agraria, Pemerintah, BUMN atau Instansi yang akan menguasai tanah negara wajib mendaftarkannya ke Kementrian Agraria (BPN) dan mendaftarkan nya ke Kementrian Keuangan RI agar dapat didaftarkan menjadi Aset Negara.
"Sementara, PT.KAI juga baru menerbitkan SHGB tahun 2016, yang faktanya di objek tersebut terdapat kepemilikan secara yuridis yaitu Sertipikat Hak Milik sejak 1968 atas nama ahmad arsan Nomor : 3/Sd yaitu kakek dari 11 ahli waris," tutup Sumaindra. (*)
LBH Bandar Lampung
PT KAI
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
