LBH Resmi Laporkan PT KAI ke Polresta Bandar Lampung Soal Dugaan Penertiban Paksa
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama keluarga korban pengosongan atau penertiban paksa terhadap tanah dan bangunan di jalan Rambutan Pasir Gintung ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1744/XI/2023/ SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan ini atas dasar penertiban paksa oleh PT KAI terhadap bangunan yang sudah dihuni sejak 1958.
"Total ada 2 rumah dan 12 ruko yang menjadi sasaran PT KAI yang menganggap lahan terebut merupakan lahan PT. KAI," ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Sumaindra mengungkapkan, dalam penertiban tersebut telah melakukan pengangkutan secara paksa, pencongkelan pintu dan jendela, bahkan listrikpun dicabut.
"Selain itu, pihak keluarga juga mengalami tindakan yang tidak menyenangkan seperti diseret, didorong hingga mengalami luka di bagian lengan," katanya.
Sumaindra menjelaskan, lahan dan bangunan tersebut milik 11 ahli waris, dimana bahwa Kakek dari ahli waris sudah miliki lahan berdasarkan SHM tahun 1968 seluas 1423 m2.
bahwa pada saat memperoleh lahan hingga saat ini keluaraga tersebut tidak pernah mengalihkan lahan bahkan menjual lahan tersebut kepada pihak manapun. Bahkan bangunan yang berdiri merupakan bangunan yang dibangun oleh keluraga.
Bahwa PT. KAI sebelumnya pada 2020 telah mengajukan gugatan pembatalan SHM atas nama kakek ahli waris tersbut ke PTUN Bandar Lampung kepada BPN Kota Bandar Lampung dengan dasar Gronkaart No. 10 tahun 1913 dan SHGB No. 187 Tahun 2016.
Kemudian putusan pengadilan nomor perkara 19/G/2020PTUN.BL menyatakan SHM tersebut batal yang jelas merugikan ahli waris tersebut sebagai pemilik objek.
LBH Bandar Lampung
PT KAI
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
