Kuasa Hukum Rektor Unila Nonaktif Sebut Politisi hingga Mantan Kepala Daerah Bukan Nyuap, Tapi 'Nitip'

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 September 2022 09:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan para politisi dan mantan kepala daerah bukanlah menyuap tapi 'nitip'.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Karomani yakni Ahmad Handoko di kolom komentar Instagram Rilis.id Lampung yang memposting pemberitaan berikut: Diperiksa 6 Jam, Rektor Unila Non Aktif Sebut Penyuapnya dari Politisi hingga Mantan Kepala Daerah

Menurutnya, Ia tidak pernah menyampaikan para penyuap dari kalangan pengusaha, politisi, mantan kepala daerah, anggota DPR.

"Yang saya sampaikan ke kawan-kawan pers ketika dikonfirmasi adalah pihak yang "nitip” calon mahasiswa baru FK supaya lulus bukan yang menyuap," ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, perihal suap akan disampaikan dalam persidangan.

"Masalah suap atau bukan itu nanti diliat di persidangan seperti apa," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Ahmad Handoko

Korupsi

Karomani

KPK

Suap

Kuasa Hukum Rektor Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya