Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin Ditangkap di Banten
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan Miranto (50) mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lambar.
Miranto yang sudah dua periode menjabat Peratin, ditangkap saat berada di sebuah rumah yang ada di Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selasa (20/9/2022).
Penangkapan tersebut, terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Lumbok Timur tahun anggaran 2021. Dimana anggaran yang diselewengkan tersangka meliputi pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan, mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng priyantho, membenarkan penangkapan mantan orang nomor satu di Pekon Lumbok Timur.
Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka di Pulau Jawa.
"Ketika dilakukan pengecekan identitas, tersangka langsung dibawa ke Polsek Cibadak untuk di interogasi," ungkap Ari, Rabu (21/09/2022).
Ari menambahkan, Miranto ditetapkan sebagai tersangka Senin (19/9/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Polda Lampung.
Perbuatan yang dilakukan Miranto dengan cara dana yang telah dicairkan dalam laporannya, dibuat seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran belanja (RAB). Namun dana tersebut diduga untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
Untuk total kerugian Negara, sementara ini masih dilakukan penghitungan. Miranto dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka kita amankan di Polres Lambar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ari Satriawan. (*)
Mantan Peratin
Pekon Lumbok Timur
Polres Lambar
Tersandung Kasus Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
