Korupsi APBDes, Mantan Kades di Lamsel Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Majelis hakim saat itu menyatakan status Tubagus sebagai tersangka tidak sah dan dibebaskan.
Lalu, Tubagus kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disidangkan saat ini.
Namun saat dilakukan pemanggilan ia tidak mengindahkan sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lamsel.
Akhirnya, Tubagus berhasil diamankan pada 17 Mei 2023. (*)
Tubagus Dana Natadipraja
Kades
Korupsi
Karya Tunggal
PN Tanjungkarang
Kejari Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
