Korupsi APBDes, Mantan Kades di Lamsel Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tubagus Dana Natadipraja, mantan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dituntut penjara 4,5 tahun.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) di PN Tanjungkarang, Rabu (27/9/2023).
Terdakwa dinilai melakukan korupsi APBDes Karya Tunggal di tahun anggaran 2016-2019, dengan cara tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan.
Selain itu, tidak merealisasikan beberapa kegiatan dengan nominal yang telah ditulis dalam laporan pertanggungjawaban.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa pun diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp821,12 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
JPU menyatakan Tubagus melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang Rabu, 4 Oktober 2023.
Diketahui, pada tahun 2021 Tubagus sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama oleh Kejari Lampung Selatan.
Kemudian Tubagus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Tubagus Dana Natadipraja
Kades
Korupsi
Karya Tunggal
PN Tanjungkarang
Kejari Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
