Kejati Periksa Kadisbun-Kabid DTPH Lampung Terkait Dugaan Korupsi Benih Jagung
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Lampung Edi Yanto terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.
Edi yang merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung periode tahun 2017 diperiksa penyidik Kejati sebagai saksi pada Selasa (20/10/2020) lalu.
Selain Edi, tim penyidik juga memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan DTPH Lampung Herlin Retnowati dan seorang staf bernama Bartolomeus H. Sinuhaji pada Rabu (21/10/2020).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan kabar pemeriksaan tersebut.
“Benar info tersebut, bahwa bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejati lakukan penyidikan (Dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung) yang berasal dari hasil penyelidikan Kejagung,” kata Andrie ketika dikonfirmasi Rilislampung.id, Rabu (28/10/2020).
Andrie menyatakan Kejati Lampung melakukan penyidikan pengadaan bibit jagung bersertifikat tahun 2017 yang diduga dalam pelaksanannya menggunakan sertifikat ganda.
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait penanganan kasus yang diduga merugikan negara tersebut. Termasuk soal pagu anggaran pengadaan benih jagung di Lampung.
“(Penanganan) kasus posisinya saya masih menunggu dari Pidsus. Untuk detailnya, kami tunggu info dari Pidsus ya,” ujar Andrie.
Mengenai kerugian negara, Andrie memastikan masih dalam proses penghitungan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
