Kejati Periksa 8 Orang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terkait dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung angaran 2019-2021, Senin (19/9/2022)
Saksi-saksi tersebut diantaranya, HY pembantu bendahara DLH Bandarlampung, HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN, dan YRS selaku Penagih retribusi DLH Bandarlampung di tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Hal ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung.
"Karena pada tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," ungkapnya. (*)
Dinas Lingkungan Hidup
Korupsi
Retribusi Sampah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
