Kejari Mesuji Eksekusi Dua Terpidana Pelaku Asusila Bayar Restitusi kepada Korban

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

15 Agustus 2023 19:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Mesuji, Azy Tyawardhana dan LPSK saat eksekusi restitusi terhadap korban asusila di Aula Kantor Kejari setempat, Brabasan, Selasa (15/08/2023). Foto : Humas Kajari Mesuji
Rilis ID
Kajari Mesuji, Azy Tyawardhana dan LPSK saat eksekusi restitusi terhadap korban asusila di Aula Kantor Kejari setempat, Brabasan, Selasa (15/08/2023). Foto : Humas Kajari Mesuji

RILISID, Mesuji — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan eksekusi terharap putusan Pengadilan Negeri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana atas nama Anton Eko Susilo Bin Sumyono Efendi bin Kandi untuk membayar restitusi (ganti kerugian) kepada korban atau keluarganya di Aula Korps Adhyaksa Mesuji, Selasa (15/08/2023).

Keduanya merupakan terpidana pelaku kekerasan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Mesuji.

Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 134/Pid.B/2023/Pn Mgl tanggal 29 Mei 2023 dengan Terpidana Anton, yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum di luar perkawinan sebagaimana Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan amar putusan itu membebankan terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp10.975.000,- kepada saksi NK berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor : A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023 Tanggal 15 Mei 2023.

Selanjutnya, terpidana Efendi bin Kandi,yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berdasarkan amar putusan membebankan Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 dengan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp1.522.000 kepada Anak Korban AN dan Rp830.000,- kepada Anak Korban W berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : 5521-5522/P.BPP-LPSK/XII/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana,menyampaikan bahwa restitusi merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Negara kepada setiap pelaku kejahatan kesusilaan yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK. dan

Atas terlaksananya pembayaran restitusi ini, kata Azy, merupakan upaya untuk meringankan beban yang dialami oleh para korban.

"Kejaksaan dalam hal ini hanya melakukan eksekusi atas pustusan pengadilan,dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada korban," terangnya.

Di tempat yang sama, Ndaru Utomo dari LPSK, juga menyampaikan bahwa tugas yang diamanahkan Undang-Undang kepada anggota LPSK tidak hanya berakhir sampai dengan terbayarkannya restitusi namun dapat terus berlanjut terhadap kebutuhan konseling.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

restitusi

asusila

mesuji

kejari

anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya