Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif, Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Diperiksa KPK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 September 2022 16:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua Apindo Lampung Ary Meizari bersama ketua Yayasan Alfian Husin Andi Desfiandi. Foto: istimewa
Rilis ID
Ketua Apindo Lampung Ary Meizari bersama ketua Yayasan Alfian Husin Andi Desfiandi. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian Dipanggil KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila, Rabu (21/9/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, ketua DPD Erick Thohir Sahabat (ETOS) Lampung tersebut diperiksa bersama dosen Unila Mualimin sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Ary Meizari diperiksa sebagai saksi selaku bendahara Yayasan Alfian Husin," ujarnya melalui pesan Whatshapp.

Diketahui, sebelumnya ketua Yayasan Alfian Husin ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring OTT memberikan sejumlah uang kepada pihak Unila.

Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Rektor Unila nonaktif Karomani, ketua senat Unila M Basri dan Wakil Rektor Unila Heryandi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila

Karomani

ETOS Indonesia

Apindo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya