Kasus Pencurian Mobil di Mess PT ILP, Berhasil Diungkap Polres Tuba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

2 Mei 2023 17:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil
Rilis ID
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil

RILISID, Tulangbawang — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

Tersangkanya, Nopiyanto (35) seorang buruh warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK membenarkan penangkapan tersangka, Minggu (30/4/2023), sekitar pukul 21.40 WIB.

"Tersangka ditangkap saat sedang berada di mess karyawan, PT ILP Km 43, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba," ujar Kasar, Selasa (2/5/2023).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik saksi Dedi Taufan (34) warga Perum PT ILP Kecamatan Gedung Meneng.

Kasat Reskrim menambahkan, menurut keterangan pelapor Septo Buwono (37) warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Awalnya ia mengantarkan istrinya pulang kampung ke Kotabumi dengan meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi Dedi. 

Setelah pulang dari mengantarkan istrinya ke Kotabumi, pelapor kembali ke mess karyawan PT ILP. Mobil Daihatsu Xenia tersebut diparkir di teras depan messnya dan ia langsung tidur.

"Selasa (18/4/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor terbangun dan melihat mobil yang dipinjam sudah hilang. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tuba," jelas AKP Wido.

Berbekal laporan tersebut, petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pencurinya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan BB yang disembunyikan di daerah Way Pengubuan, Lamteng.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidannya penjara paling lama 7 tahun," pungkas Alumni Akpol 2013. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

kasus pencurian mobil

PT ILP

diungkap

polres Tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya