Kasus Pemukulan Wartawan Mesuji Masuk Tahap Pemanggilan Saksi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Setelah berjalan satu bulan, aksi penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Mesuji, Ishar Mukram terus berjalan.
Para terlapor yang diduga melakukan penganiyaan mulai dipanggil penyidik Polres Mesuji.
“Iya, saya diberi tahu penyidik kalau dua orang sudah dilayangkan surat panggilan yakni Tapeng dan Safei. Kalau Tapeng sudah menghadap Senin kemarin, kalau yang Safei saya belum tahu sudah menghadap ke Polres atau belum,” ujar Ishar, Selasa (12/09/2023).
Ia berharap agar proses penyelidikan terkait laporannya itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap dirinya saat ia melakukan tugas jurnalistik di stockpile material rigid beton wilayah Garuda Hitam, Desa Sungaibadak.
Aksi pemukulan itu sendiri terjadi pada Kamis (10/08/2023).
Ishar mengungkapkan pada laporannya ke Polisi, awalnya ia mendatangi stockpile material untuk pembangunan jalan rigid beton proyek Provinsi Lampung di pertigaan Desa Sungaibadak tepatnya di Simpang Garuda Hitam.
Di lokasi itu, kata Ishar, ia menemui pengawas Proyek Bina Marga Provinsi Lampung, Mulyadi. Kemudian, ia melakukan wawancara seperti biasa.
“Ya, saya tanya, mengenai berapa panjang jalan, lebar, volume, progress seperti apa, nilai proyek, ya, hal-hal yang umum lah,” kata Ishar.
Usai wawancara, lanjut Ishar, ia mohon ijin untuk mengambil gambar dan video.
"Setelah saya berbincang sebentar dengan Pak Mulyadi, selanjutnya saya mengambil gambar dan video alat berat yang sedang merapikan material untuk pembangunan jalan. Kemudian saya kembali menemui kembali, untuk izin mempublikasikan pembangunan jalan tersebut. Nah, saat saya sedang berbincang dengan Pak Mulyadi, datanglah dua orang yang satu mengaku bernama Tapeng langsung menghardik sembari menarik tangan saya dan menyuruh saya pergi," tutur Ishar.
penganiayaan
wartawan
mesuji
polres mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
