Kasus Beras Rusak di Lambar Dilaporkan ke Kejati Lampung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

10 Agustus 2020 22:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Pekon Kubu Perahu mengembalikan bantuan sembako ke balai pekon setempat, Kamis (11/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Warga Pekon Kubu Perahu mengembalikan bantuan sembako ke balai pekon setempat, Kamis (11/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

RILISID, Bandarlampung — Kasus beras rusak di Lampung Barat (Lambar) akhirnya dilaporkan ke Kejati Lampung, Senin (10/8/2020).

Diketahui, kasus beras rusak sempat heboh lantaran beras 10 kg yang diterima warga tidak layak. Bahkan seperti nasi basi.

Baca: Seperti Nasi Basi, Puluhan Warga Kembalikan Beras Bantuan

“Kasus beras 10 kg ini bagian dari program bantuan sosial Covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat,” kata Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung Suadi Romli, Senin (10/8/2020).

Baca: Beras Rasa Nasi Basi Diganti Baru, Sabtu Disalurkan

Pematank mengendus sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 yang menyedot anggaran sebesar Rp8,1 miliar.

Dana itu digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram.

Baca: Hampir Sebulan, Kasus 10 Ton Beras Rusak Belum Jelas

“Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang mengelola seluruh bantuan beras 10 kg dan empat kaleng ikan dalam kemasan untuk satu kepala keluarga (KK) dengan anggaran Rp230.000,” kata Suadi.

Jika dikalkulasi, lanjutnya, harga beras premium di pasar Rp11.000/kg dikali 10 kg mencapai Rp110.000.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya