Kasus Beras Rusak di Lambar Dilaporkan ke Kejati Lampung
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
“Sementara empat kaleng ikan dalam kemasan 425 gram, harganya Rp12.000 per kaleng. Jika dikali empat kaleng, maka Rp48.000,” urainya.
Pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan paket sembako tersebut.
“Kalkulasi kami, ada mark-up Rp108.000 per paket sembako. Apabila dikali 35 ribu paket, maka total kerugian negara mencapai Rp3.780.000.000,” tuturnya.
Suadi menegaskan Dinas Sosial Lambar harus bertanggung jawab terhadap program bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 itu.
“Kejati harus mengusut tuntas program bantuan sosial ini. Apalagi berasnya berkualitas rendah alias asalan. Kami menduga tidak ada uji laboratorium untuk kualitas beras,” pungkasnya.
Baca: PPK Sakit, Kasus Beras Rusak di Lambar Macet
Sebelumnya, Inspektorat Lambar telah menyelidiki kasus beras rusak ini. Namun, tim terkendala karena pejabat pembuat komitmen (PPK) sakit.
"Tim akan mengkaji lebih dahulu sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap rekanan maupun Dinas Sosial," kata Sekretaris Inspektorat Lambar M. Sukri belum lama ini. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
