Karomani Minta Dibebaskan dari Pasal Suap, Tapi Akui Terima Gratifikasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Eks Rektor Unila Karomani meminta untuk dibebaskan dalam pasal suap yang dituntut oleh JPU KPK.
Diketahui JPU KPK menuntut Karomani dengan pasal berlapis yakni suap dan gratifikasi.
Karena dinilai memenuhi unsur yang diatur pada Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 huruf B Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum Karomani Sukarmin mengatakan, tim kuasa hukum Karomani meminta kepada majelis hakim memutuskan kepada kliennya dengan pasal 11 yakni gratifikasi.
Pasalnya dalam persidangan terungkap, bahwa Karomani tidak pernah ada janji dengan orang tua mahasiswa.
"Kesalahan klien kami hanyalah tidak melaporkan uang yang diterima dari mahasiswa ke pihak berwajib. Jadi kita minta dibebaskan dari pasal 12 (suap), dan kenakan pasal 11," ungkapnya usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).
Hal tersebut juga diakui Karomani saat menyampaikan pledoi pribadi di persidangan. Dirinya mengakui kesalahan sebagai rektor yang tak mengerti hukum.
Peldoi
Karomabi
Suap Unila
Bantah terima Suap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
