Kakap! Polisi Amankan Kiloan Sabu, Ganja, dan Ribuan Ekstasi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 September 2022 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus narkoba yang diamankan. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka kasus narkoba yang diamankan. Foto: Istimewa

Ia mengantongi BB empat plastik berisi sabu seberat 3,75 gram, tiga plastik kosong, dua pipa kaca, dan satu tutup botol. 

Sementara Yopi diciduk di Desa Kebagusan, Kedondong, Pesawaran pada Minggu (10/7/2022). 

Dari tangannya disita sebungkus plastik merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.063 gram. 

Selain itu, lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 3.024 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan 65 butir diduga ekstasi. 

Juga, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, sebungkus plastik warna hijau merek Milo, dan satu keranjang plastik warna putih. 

Total BB yang disita untuk sabu seberat 1,4 kg, ganja (4,08 kg), 3.026 ekstasi, dan uang tunai Rp46 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika lolos, polisi menyiapkan jeratan subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009.

Mereka diancam penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya