Kakap! Polisi Amankan Kiloan Sabu, Ganja, dan Ribuan Ekstasi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap enam tersangka kasus narkotika.
Masing-masing bernama Handoko Saputra (27), Sanjaya (31), M Solikin (27), Guntur Setiawan (35), Yopi Fandris (42), dan Hadi Prayitno (42).
"Mereka diringkus selama Juli hingga Agustus 2022," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Suprianto, Jumat (2/9/2022).
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Ia didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda AKBP Rahmad Hidayat dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP Riza Pahlevi.
Menurut Ujang, Handoko dan Sanjaya dibekuk di Pesona Hostel di Jalan Pramuka No. 40 Rajabasa, Minggu (28/8/2022).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti lima paket sabu seberat 77,28 gram, 1 unit timbangan, 2 bundel plastik klip sabu, dan 1 buah serok.
"Handoko ini kurir, sementara Sanjaya adalah pengendali," bebernya.
Lalu, M Solikin, warga Terbanggibesar, Lampung Tengah ditangkap di Dusun 7 Way Kekah, Jumat (8/8/2022).
Petugas menyita lima paket besar ganja seberat 4.086,24 gram dan 1 unit handphone (hp).
Berikutnya, Guntur diringkus di simpang Telkom Jl Sultan Haji, Kedaton, Rabu (20/7/2022).
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
