KPK Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sejak ditetapkan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu. Hingga saat ini KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 22 saksi.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat ditemui usai hadi dalam kegiatan temu media yang merupakan rangkaian acara Roadshow Bus KPK di Pondok Rimbawan, Kamis (22/9/2022).
Ali menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Dimana yang terkahir KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan memeriksa dua orang saksi.
"Terakhir kami lakukan pemeriksaan beberapa saksi dari pihak Unila maupun dari pihak luar," ujarnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Ali mengatakan, pertanyaan ini sering ditanyakan oleh teman-teman media. Karena sangat mustahil dengan uang sebesar itu hanya ada satu pemberi suap, tentu hal ini tidak akan berhenti di satu titik.
Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak baik itu dari tersangka, maupun saksi silahkan dibuka saat proses hukum berjalan sehingga bisa dituangkan dalam berita acara.
Jangan hanya disampaikan di ruang-ruang publik bahwa si A si B dan si C c karena tidak mempunyai nilai dalam suatu perkara. Ini penting untuk diketahui bersama.
"Dan saya kira teman-teman pengacara juga tahu bagaimana kemudian pembuktian itu harus dilakukan di depan mereka, di depan penyidik di depan penuntut di depan persidangan," katanya.
Ali juga mengatakan, maksimal dalam waktu dua bulan ini akan masuk proses penuntutan ditambah 20 hari untuk proses pelimpahan di pengadilan.
"Karena kami punya waktu 4 bulan, dan sebelum 4 bulan pasti perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan korupsi," tandasnya. (*)
KPK
Rektor Unila
Karomani
Universitas Lampung
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
