KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Nonaktif Karomani CS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memperpanjang masa tahanan Rektor Unversitas (Unila) Karomani, Senin (12/9/2022).
Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menerangkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut.
"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujarnya
Untuk itu, lanjut Ali Fikri, KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022.
"Karomani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, kemudian Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," tandasnya.
Untuk diketahui, ke empat tersangka tersebut ditetap tersangka karena terjerat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila. (*)
Rektor Unila
OTT
KPK
Masa Tahanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
