KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Nonaktif Karomani CS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 September 2022 16:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilsutras: rilis Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilsutras: rilis Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memperpanjang masa tahanan Rektor Unversitas (Unila) Karomani, Senin (12/9/2022).

Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menerangkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut.

"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujarnya 

Untuk itu, lanjut Ali Fikri, KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022. 

"Karomani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, kemudian Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," tandasnya.

Untuk diketahui, ke empat tersangka tersebut ditetap tersangka karena terjerat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila

OTT

KPK

Masa Tahanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya