KPK Periksa Dosen hingga Dekan Unila di Polda Lampung Terkait Kasus Suap
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah dosen dan juga dekan di lingkungan Universitas Lampung (Unila) di Polda Lampung, Kamis (15/9/2022).
Pemeriksaan terhadap 8 dosen dan dekan di lingkungan Unila tersebut sebagai saksi terkait ditetapkannya Rektor Unila nonaktif Karomani.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
"Pemeriksaannya dilakukan di Polda Lampung," ujarnya.
Berikut nama-nama dosen dan juga Dekan yang diperiksa KPK RI:
1. Staf Pembantu Rektor Tri Widioko
2. Dekan Fakultas Kedokteran Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar
3. Dekan Fakultas Hukum M. Fakih,
4. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Prof. Patuan Raja.
5. Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan,
Universitas Lampung
Rektor Unila Karomani
KPK
Suap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
