KPK Geledah dan Periksa Pejabat FISIP Unila
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penggeledahan dan juga pemeriksaan pejabat di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila periode 2019-2022, Rabu (14/9/2022).
Hasil pemeriksaan tersebut, KPK mengamankan dan menyita barang bukti sejumlah dokumen berkaitan penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Dekan FISIP Universitas Lampung (Unila), Ida Nurhaida, mengatakan pengeledahan dan pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat jam.
Menurutnya selain menyita beberapa dokumen, KPK juga memeriksa dirinya dan juga Wakil Dekan I Dedi Hermawan, Wakil Dekan II Arif Sugiono, dan Wakil Dekan III Roby Cahyadi.
"Sama seperti fakultas lainnya, kami ditanya perihal PMB mulai dari 2019 sampai 2022," ujarnya.
Ditanya perihal detail dokumen yang disita, pihaknya enggan secara spesifik.
"Datanya tidak banyak, koper itu memang punya KPK. Hanya surat demonstrasi penerimaan mahasiswa baru," tandasnya. (*)
Rektor Unila
FISIP Unila
KPK Geledah Dekan Fisip
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
