Jalan Berliku Kasus Pemerkosaan ODGJ di Tugu Durian, Ini Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Juli 2021 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi korban kekerasan/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi korban kekerasan/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kasus pemerkosaan terhadap korban wanita diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terjadi di sekitar Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), Kota Bandarlampung yang terjadi pada Jumat (11/6/2021) dinihari lalu, dinyatakan tidak bisa diproses secara hukum.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana Z, kasus tersebut hingga kini belum dapat ditangani, lantaran tidak adanya laporan dari pihak korban.

Korban yang menurutnya ada riwayat ODGJ juga sudah diamankan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya ditangani oleh polsek setempat.

"Sampai saat ini belum ada laporan, jadi harus menunggu (adanya laporan). Masalahnya korbannya ODGJ, pelaku juga belum ketemu, dan kita juga kesulitan mengumpulkan keterangan (dari korban)," ungkap Resky ketika dikonfirmasi Jumat lalu.

Namun menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Edy Rifai, apabila korban ODGJ tersebut wanita dewasa, maka masuk KUHP. Lalu dalam KUHP tersebut untuk bisa masuk kasus pemerkosaan, harus ada bentuk kekerasan atau ancaman. 

"Jadi korban harus melaporkan mengenai kekerasan. Tetapi apabila itu dikarenakan bujuk rayu atau tipu muslihat,  itu masuknya delik aduan," ungkapnya ketika dimintai keterangan oleh Rilisid Lampung, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa langsung menangani kasus tersebut, karena harus ada bukti perbuatannya dilakukan dengan kekerasan.

Kemudian, lanjutnya, apabila korban pingsan, baru dapat terbukti ada tindak kekerasaan atau pemerkosaan. Sehingga walaupun ada bukti rekaman kamera tilang elektronik (ETLE) disana, tapi korbannya tidak melaporkan ada kekerasan, maka tidak bisa memenuhi unsur tindak pidana.

"Berbeda apabila korbannya anak-anak. Walaupun tidak dengan kekerasan dan tanpa ada aduan atau laporan bisa langsung masuk pidana," tukasnya.

Sementara itu, kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. Menurutnya, ODGJ kerap mendapat diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Perempuan

ODGJ

Diperkosa

Pemerkosaan

Bandarlampung

Tugu Durian Sukadanaham

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya