Jalan Berliku Kasus Pemerkosaan ODGJ di Tugu Durian, Ini Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku
Sulaiman
Bandarlampung
Padahal, lanjutnya, ODGJ juga punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, memperoleh perlindungan dan kenyamanan dari negara.
"Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 berbunyi: Pasal 148 ayat (1):Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Pasal 149: Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Di sini jelas seperti apa peran negara terhadap OGDJ," ungkap Taufik.
Politisi Nasdem yang membidangi hukum itu juga meminta ada keseriusan dan perhatian terhadap para OGDJ, baik dari pemerintah maupun aparat keamanan sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi.
Taufik juga menyoroti peran dari dinas sosial yang dipandang belum maksimal melindungi dan memberikan pendampingan terhadap ODGJ.
Untuk itu, dirinya berharap korban pemerkosaan ODGJ itu harus memperoleh pendampingan, perawatan dan pemulihan secara psikologis. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta memastikan pemulihan korban terwujud.
Ia juga mempertanyakan belum adanya penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut untuk segera diproses hukum.
"Para pelaku harus diusut dan jangan sampai masih berkeliaran, karena mereka telah melakukan kejahatan," tegas Taufik.
Terakhir, Ketua DPW Nasdem Lampung itu juga meminta kelompok masyarakat terutama yang bergerak dalam bidang advokasi dan pendampingan, memberikan perhatian terhadap para ODGJ yang terlantar di jalan.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak di luar sana yang mengalami hal serupa," pungkasnya. (*)
Perempuan
ODGJ
Diperkosa
Pemerkosaan
Bandarlampung
Tugu Durian Sukadanaham
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
