Jaelani, Penimbun BBM Subisidi Berhasil Ditangkap

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

13 September 2022 21:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Jaelani saat dimintai keterangan di Polres Lampura
Rilis ID
Jaelani saat dimintai keterangan di Polres Lampura

RILISID, Lampung Utara — Sempat melarikan diri akhirnya Jaelani ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) di Kabupaten Lampung Barat, Selasa (13/9/2022). (Baca: Penimbun BBM Subsidi Berhasil Kabur)

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Eko Rendi dikonfirmasi awak media di Mapolres setempat, mengatakan bahwa saat ini Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Dijelaskan Eko, pada Hari Senin malam (12/9/2022), tim gabungan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara berhasil  menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan BBM bersubsidi.

"Saat ditangkap, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat. Dan kami berhasil mengamankan tersangka," kata Eko.

Setelah ditanya, lanjut Eko, alasan tersangka melarikan diri dikarenakan tersangka takut karena selama ini tidak pernah tersangkut kasus hukum.

"Selain tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 52 Jerigen, dan pertalite sebanyak 15 jerigen," jelasnya.

Masih kata Kasat Reskrim, pihaknya akan mendalami perkara ini guna mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Selain itu polisi juga akan melakukan pengembangan ke SPBU yang diduga tempat tersangka melakukan pengecoran.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 55 UU No22/2001 tentang  Migas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Jaelani dihadapan penyidik mengaku, bahwa ribuan liter BBM bersubsidi tersebut dijual ke warung-warung diwilayah Kecamatan Bungamayang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

BBM Langka Ada Penimbun ya

penimbun BBM Subisidi

Lampura

Lampung

Penimbun BBM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya