Jadi Tersangka Bersama Rektor Unila Nonaktif, Heryandi Akan Ajukan Justice Collaborator

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 September 2022 15:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Heryandi. Foto: ist
Rilis ID
Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Heryandi. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Heryandi, akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam menjalani proses penyidikan oleh KPK RI.

Heryandi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Rektor Unila Nonaktif Karomani, Ketua Senat M. Basri dan Andi Desfiandi karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Kuasa Hukum Heryandi, Sopian Sitepu mengatakan, pengajuan JC tengah dirundingkan bersama keluarga. Ia mengatakan, kliennya ingin terbuka dan membantu proses penyidikan KPK.

"Itu sudah direncanakan, karena Prof Heryandi bukanlah pelaku utama," ujarnya Rabu (14/9/2022).

Sopian juga mengatakan, pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, kliennya sudah membeberkan perihal penerimaan uang melalui dirinya.

"Tapi uang itu tidak dinikmati oleh Heryandi dan langsung diserahkan. Soal Penyuapnya kami belum bisa buka," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Wakil Rektor Unila

Universitas Lampung

Korupsi

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya