JC Ditolak, Mustafa Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp24 Miliar, PH: Itu Tidak Adil
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan justice colaborator (JC) terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa pada sidang lanjutan perkara korupsi, Kamis (10/6/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Mustafa bahkan dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Selain itu, Mustafa juga dituntut membayar Rp24 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU KPK Taufiq Ibnugroho setelah menyatakan Mustafa terbukti bersalah menerima uang suap hingga puluhan miliar, saat menjabat sebagai Bupati Lamteng.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara. Pada kasus suap Lamteng jilid II ini terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama,” kata Taufiq.
Selain itu, Mustafa juga dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua.
“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan terdakwa. Jika dalam satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita,” tegasnya lagi.
Namun, jika uang penggantinya tidak mencukupi, terdakwa dikenakan hukuman pengganti selama dua tahun penjara.
Menurut Taufiq, berdasarkan fakta persidangan Mustafa menjadi penerima uang suap calon rekanan proyek di Lamteng.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek dilingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
