JC Ditolak, Mustafa Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp24 Miliar, PH: Itu Tidak Adil
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
“Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara,” terus Taufiq.
PH Mustafa: Tidak Adil Denda Rp24 Miliar, Banyak yang Menikmati
Sementara menurut M Yunus selaku Penasihat Hukum (PH) Mustafa, pihaknya tidak ingin menanggapi pokok pidana penjara, karena selama ini Mustafa sudah kooperatif dan KPK juga sudah sependapat.
Namun, Yunus mengatakan materi utama pledoi saat ini fokus soal JC.
“Okelah tafsir JPU karena mahar politik itu untuk kepentingan Mustafa. Tetapi dalam fakta persidangan uang itu sudah beredar kemana-mana,” sanggah Yunus.
Menurut Yunus, sepertinya kurang adil saja (tuntutan) itu semuanya dibebankan ke Mustafa terkait mahar politik.
“Kita sama-sama tahulah kalau memang belum diuji ke pengadilan dan menjadi kebenaran, tetapi ini sudah jadi pengetahuan bersama,” ungkap Yunus kepada awak media.
Yunus juga menyatakan denda uang Rp24 miliar yang dibebankan ke Musatafa kurang adil. Padahal ada orang lain yang meni?mati, sementara proses pencalonan yang lalu tidak maksimal.
“Tidak adil saja tiba-tiba suruh ganti uang tersebut, ini akan menjadi salah satu poin pledoi kita,” ucap dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
