Hukuman Kedua, Mantan Bupati Lamteng Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Agustus 2021 21:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Rilisidlampung
Rilis ID
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Rilisidlampung

RILISID, Bandarlampung — Mantan bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Rabu (4/8/2021).

Ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan.

Mustafa terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi sesuai keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tertanggal 5 Juli 2021.

Mustafa juga wajib membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp17,14 miliar.

Uang pengganti harus dibayar dalam 1 bulan ke depan. Jika tidak, harta bendanya disita untuk dilelang.

Jika hartanya belum mencukupi uang pengganti, maka penjara dua tahun menanti. Hak politik Mustafa pun dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Vonis itu sendiri dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang pada Senin (5/7/2021) siang.

Dalam sidang ketua majelis hakim Efiyanto menyebut, Mustafa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 A Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya