Hukuman Kedua, Mantan Bupati Lamteng Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Ini adalah hukuman badan kedua untuk Mustafa. Sebelumnya pada Senin (23/7/2018), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Mustafa terbukti memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp9,6 miliar.
Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
