Hendak Transaksi, Dua Pengedar Sabu asal Lamteng Dibekuk di Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satres Narkoba Polres Metro mengamankan dua pengedar sabu asal Lampung Tengah (Lamteng) yang hendak transaksi, Minggu (4/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Abdullah Efendi Siregar, menjelaskan keduanya Septa Hermawan (34) dan Aris Purwanto (42), semuanya warga Trimurjo, Lamteng.
Kasat menjelaskan, meskipun keduanya berasal dari daerah yang sama, namun mereka diamankan di dua tempat yang berbeda.
“Untuk Septa kami amankan di Jalan Gajayana, Kelurahan Ganjaragung, Metro Barat,” jelas Iptu Abdullah, Rabu (7/9/2022).
Dari tangannya disita satu bungkus rokok Surya 16 yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram.
Sementara, tersangka Aris dibekuk di Jalan Piagam Jakarta, Kelurahan Mulyosari, Metro Barat.
Aris didapati membawa 1,6 gram sabu yang disembunyikan di rokok Sampoerna.
Ia juga mengantongi plastik bening kosong dan timbangan digital tanpa merek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pengedar Sabu Ditangkap
Polres Metro
Dua Pria Asal Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
