Hasil Gelar Perkara, Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Okta Rijaya, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan bocah oleh Satlantas Polresta Bandarlampung.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tiga kali gelar perkara dan mengundang empat saksi.
Dari hasil tersebut, Okta Rijaya yang juga sopir kendaraan ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan Satlantas Polresta Bandarlampung.
"Sudah cukup bukti dan terpenuhi unsur lalainya. Makanya dia jadi tersangka," ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Namun, untuk saat ini tersangka tidak di tahan. Pertimbangannya, karena dari awal pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan statusnya jelas disimpulkan belum ditahan.
"Kemarin dalam proses pelengkapan dengan tes urine, hasil itu negatif," imbuh Kasat.
Selain itu untuk surat perdamaian telah diterima dari orang tua korban. Bahwa akan mencabut hal tersebut dan akan digelar kembali.
"Nanti dari beberapa peserta kita undang untuk membahas apakah hal ini bisa dilakukan restorative justice (RJ) atau tetap di proses hingga ke Kejaksaan. Nanti kita pertimbangkan," paparnya.
Menurut Kasat, laporan model A tetap dibuat, karena ada korban jiwa yaitu orang lain. Kebetulan orang tua korban bahasanya cabut laporan atau intinya tidak menuntut terkait peristiwa itu.
"Semakin banyak gelar perkara, semakin bagus. Karena suatu perkara disimpulkan bukan dari satu orang saja tapi secara objektif," kata Kompol Ikhwan
Laka Lantas
tabrak bocah
anggota DPRD Lampung
jadi tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
