Hasil Gelar Perkara, Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Agustus 2023 17:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri. Foto : Pandu
Rilis ID
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri. Foto : Pandu

Kesimpulan dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka berdasarkan hasil rekaman CCTV saat belok tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat atau sedang. Dengan kondisi jalan sempit, menurut hasil disimpulkan kurang hati-hati.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dipersangkaan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena unsur kelalaian yang menyebabkan timbul korban jiwa, yang bersangkutan tidak melihat atau tidak hati-hati. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Laka Lantas

tabrak bocah

anggota DPRD Lampung

jadi tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya