Hasil Gelar Perkara, Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan
Pandu Satria
Bandarlampung
Kesimpulan dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka berdasarkan hasil rekaman CCTV saat belok tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat atau sedang. Dengan kondisi jalan sempit, menurut hasil disimpulkan kurang hati-hati.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dipersangkaan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena unsur kelalaian yang menyebabkan timbul korban jiwa, yang bersangkutan tidak melihat atau tidak hati-hati. (*)
Laka Lantas
tabrak bocah
anggota DPRD Lampung
jadi tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
