Hampir Dua Bulan, Polisi belum Tetapkan Tersangka Insiden Tenggelamnya Pengunjung di Taman Kehati Mesuji
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Meski sudah diketahui ada unsur tindak pidana, namun sudah memasuki dua bulan tepatnya 58 hari sejak insiden tewasnya pengunjung Taman Kehati Mesuji karena tenggelam di salah satu kolam dalam wahana tersebut, pihak Polisi Resor (Polres) Mesuji masih belum menetapkan satupun tersangka atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu. Fajrian Rizki, STK, melalui pesan singkat menjelaskan jika sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penggalian keterangan.
“Iya Pak, masih di gali keterangan,” ujarnya melaui pesan whatsApp, Selasa (28/03/2023).
Ia juga membenarkan jika proses penggalian keterangan tersebut bukan saja pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) sebagai penanggungjawab Taman Kehati tersebut, melainkan polisi memanggil juga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola sebelumnya.
Mengenai pihak DLH yang dimintai keterangan siapa dan berapa orang, Iptu. Fajrian masih belum memberi keterangan.
Sebelumnya, terkait tewasnya satu pengunjung Taman Kehati yakni pada 29 Januari 2023 lalu, atas nama Tomi (19), warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pihak Polres Mesuji langsung memberi garis polisi pada kolam tempat kejadian perkara.
Sampai saat ini, garis polisi yang dipasang di kolam tersebut belum dilepas menandakan proses hukum atas kasus tersebut masih terus berlangsung.
Ditempat terpisah, Sekretaris Disporapar, Enggar Cahyadi didampingi Kabid Pariwisata, Made Louis Ravon menjelaskan perihal pemeriksaan polisi atas insiden tersebut.
Baik Enggar dan Made membenarkan jika pihak kepolisian masih terus melakukan penyeledikian atas kasus tenggelamnya satu pengunjung Taman Kahati beberapa waktu lalu.
Kabid Pariwisata, Made, mengatakan ia sudah memenuhi panggilan Polres Mesuji atas insiden tersebut. selain dirinya, penanggungjawab taman yang juga ASN baru diangkat di lingkup Pemkab Mesuji yakni Adi juga ikut dimintai keterangan.
tamankehati
tersangka
tenggelam
polres
disporapar
DLH
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
