Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa TPPO
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (*)
TPPO
Eksepsi ditolak
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
