Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa TPPO

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

26 September 2023 08:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang TPPO di PN Tanjungkarang, Senin (25/09/2023).Foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang TPPO di PN Tanjungkarang, Senin (25/09/2023).Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Majelis Hakim menolak eksepsi dari empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keempat terdakwa itu adalah Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Penolakan dari eksepsi tersebut dinilak dinilai tidak memenuhi syarat. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (25/9/2023).

Hakim menilai dakwaan JPU sudah sesuai, sehingga poin keberatan para terdakwa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) keempat terdakwa, Siti Maisaroh, mengatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.

"Iya, majelis hakim menolak Eksepsi kami, dan selanjutnya kami siap melanjutkan di tahap pembuktian. Klien kami akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti pada saat pembuktian," katanya.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menilai JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan. 

Dalam eksepsinya itu penasehat hukum para terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur atau tidak jelas.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, JPU menggunakan tiga pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.

Adapun sangkaan yang diterapkan JPU tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

TPPO

Eksepsi ditolak

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya