Hakim Perintahkan Polri Kembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana memerintahkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengembangkan kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel).
Hal itu disampaikannya, saat memimpin sidang pembacaan putusan vonis atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat (15/9/2023).
Hakim menilai, pada perkara ini ada pihak lain yang juga menikmati uang tindak pidana di kasus tersebut.
"Dirasa tidak adil, jika hanya terdakwa yang mendapat pidana. Kami memerintahkan kepada Polri untuk mengembangkan perkara ini," katanya.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum terdakwa, Rusman Efendi mengaku, yang dilakukan oleh kliennya terbukti tidak dilakukan sendiri.
"Tadi secara jelas dicantumkan dalam amar putusan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang meminta kepada Polri untuk mengungkap kembali terkait dengan keterlibatan pihak lain. Ini demi terciptanya keadilan yang berkesinambungan," kata Rusman.
Rusman juga menjelaskan, dengan perintah Hakim tersebut, maka terungkap bahwa kliennya Akbar Bintang Putranto juga merupakan korban.
"Ada pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Dalam amar putusannta, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akbar Bintang Putranto selama 1 tahun 6.bulan penjara.
Vonis tersebut, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Akbar Bintang Putranto
Tipu Gelap
Proyek dan Jabatan
Lampung Selatan
PN Tanjungkarang
Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
